Rabu, 19 Desember 2012

SK SEKRETARIAT PPS


 





PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN WIRADESA
JALAN MAYJEND SUTOYO DESA KAMPIL KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN
KODE POS 51152



KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : ….. / ….. / …..


TENTANG
PENUNJUKAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013

Menimbang            :    a.  bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 perlu dibentuk Badan Penyelenggara Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di Tingkat Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa, dan Tingkat Kelurahan dengan Surat Keputusan Camat;

                                    b. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.

Mengingat              :    1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

                                    2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

                                    3.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaiman diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
                                    4.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;

                                    5.  Peraturan Komisi Pemilihan Umim Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal komisi Pemilihan umum provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;

                                    6.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 300);

Memperhatikan      :    1.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraab Pemilihan Umum Gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;

                                    2.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 04/Kpts/KPU-Prov/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pilgub Jateng 2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pilgub Jateng 2013;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan           :         PENUNJUKAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013

KESATU               :         Mengangkat yang namanya tersebut dalam lajur 2 sebagai Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dalam lajur 6 daftar lampiran Keputusan ini;

KEDUA                :         Masa keanggotaan Panitia Pemungutan Suara sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU selama 7 (tujuh) bulan dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;

KETIGA                :         Tugas, Wewenang dan Kewajiban Sekretariat PPS, meliputi :
a.       Menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;
b.      Menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPS, pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan;

KELIMA               :         Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini di bebankan pada Anggaran Dana Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Tahun Anggaran 2012;

KEENAM             :         Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Kecamatan
Pada tanggal 26 November 2012

Kepala Desa Kampil




TEGUH SANTOSO

Tidak ada komentar:

:) :( ;) :D ;;-) :-/ :x :P :-* =(( :-O X( :7 B-) :-S #:-S 7:) :(( :)) :| /:) =)) O:-) :-B =; :-c :)] ~X( :-h :-t 8-7 I-) 8-| L-) :-a :-$ [-( :O) 8-} 2:-P (:| =P~ :-? #-o =D7 :-SS @-) :^o :-w 7:P 2):) X_X :!! \m/ :-q :-bd ^#(^ :ar!

Posting Komentar