Kamis, 20 Desember 2012

PEMENANG LOMBA DCIPTA MASKOT


Pemenang pemilihan maskot berdasarkan hasil LOMBA CIPTA MASKOT yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Tengah adalah LILY SUGIATI asal BEKASI JAWA BARAT dengan MASKOT "GATOTKACA". Pemenang berhak mendaptkan hadiah puluhan juta dengan Total Hadiah 19 jt.
Selamat mbak Lily, kami tunggu karya-karya berikutnya. terima kasih.

BROSUR LOMBA CIPTA MASKOT PILGUB JATENG 2013

Jawa Tengah sebentar lagi akan ada hajat besar yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, sebagai penyelenggara Pemilihan tersebut KPU Jawa Tengah mengadakan LOMBA CIPTA MASKOT PILGUB JATENG 2013. Berikut brosurnya.


PENETAPAN NAMA PPS SUSULAN


KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PEKALONGAN

PENGUMUMAN 

NOMOR : 201/Kpts/KPU-Kab-012.329279/XI/2012

TENTANG

PENGUMUMAN PENETAPAN NAMA-NAMA
 ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) TERPILIH
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013

Bersama ini diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Pekalongan tentang penetapan nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 di Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa dan Desa Karangdowo Kecamatan Kedungwuni yang memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.



Ditetapkan di Kajen

Pada Tanggal 24 November 2012

KETUA

KPU Kabupaten Pekalongan

 TTD

DWI MEI NARNA






PENETAPAN NAMA-NAMA ANGGOTA PPS TERPILIH


KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PEKALONGAN

PENGUMUMAN


NOMOR : 199/Kpts/KPU-Kab-012.329279/XI/2012


TENTANG
PENGUMUMAN PENETAPAN NAMA-NAMA
 ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) TERPILIH
SE KABUPATEN PEKALONGAN PADA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013


Bersama ini diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Pekalongan tentang penetapan nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih  se Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 yang memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Ditetapkan di Kajen

Pada Tanggal 23 November 2012
                                                                                                                                  
 KETUA

KPU Kabupaten Pekalongan

TTD

DWI MEI NARNA, SH






CONTOH BLANKO USULAN SEKRETARIAT

Mohon maaf sedikit tambahan untuk contoh blanko Usulan Sekretariat PPS, silahkan unduh bagi temen-temen yang belum membuat.
thanks.

Blanko Usulan Sekretariat

Rabu, 19 Desember 2012

CONTOH LAPORAN PEMETAAN DPS

Pastikan Pemilih terdaftar di DPT Desa masing-masing. Penyusunan DPT melalui beberapa tahap :
  1. Penyusunan Pemetaan DPS
  2. Coklit yang dilakukan oleh PPDP
  3. Penetapan DPS
  4. Penambahan Pemilih (DPTb)
  5. Penetapan DPT.
Berikut contoh Laporan Pemyusunan Pemetaan DPS.

CONTOH LAPORAN PEMETAAN DPS

RESUME JUKNIS ANGGARAN

Temen-temen PPS Pasti belum punya RESUME JUKNIS ANGGARAN, jangan khawatir kami sediakan linknya, silahkan unduh. Terima kasih.

RESUME JUKNIS ANGGARAN

DP4 DESA KAMPIL


PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA KAMPIL
KECAMATAN WIRADESA
       Alamat : Jl. M. Soetoyo S  No.24 Desa Kampil Kec. Wiradesa 
 ( 0856 4283 6202  + 51152 ÿ www.ppskampil.blogspot.com


 

              Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 untuk DESA KAMPIL Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan sudah kami terima dari DINDUKCAPIL melalui PPK Kecamatan Wiradesa beserta Daftar Pemilih Ganda, meninggal dan lain sebagainya. berikut linknya silahkan bagi temen-temen PPS yang ingin mengenal nama-nama Pemilih dari Desa Kampil bisa mengunduh link di bawah ini.



                                                                                                              PPS Desa Kampil
                                                                                                                       Ketua



                                                                                                          ZAENAL MUTAQIN

  1. DP4 DESA KAMPIL
  2. PEMILIH GANDA

JUKNIS BINTEK BP

Di informasikan kepada temen-temen PPS, bahwa di blog kami ini tersedia JUKNIS BINTEK BADAN PENYELENGGARA dalam bentuk Power point, silahkan unduh file dibawah ini.

Juknis Bintek Badan Penyelenggara


                                                                                                                      PPS Desa Kampil
                                                                                                                               Ketua



                                                                                                                   ZAENAL MUTAQIN

DAFTAR ANGGOTA PPS SE KEC. WIRADESA

Berikut daftar nama-nama anggota PPS terpilih di Kecamatan Wiradesa, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan penuh tanggung jawab.

Daftar Anggota PPS Se-Kec. Wiradesa

CONTOH BERITA ACARA 2


PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA KAMPIL
KECAMATAN WIRADESA
       Alamat : Jl. M. Soetoyo S  No.24 Desa Kampil Kec. Wiradesa 
 ( 0856 4283 6202  + 51152 ÿ www.ppskampil.blogspot.com


 


BERITA ACARA
Nomor : 001/PPS Kampil/XI/2012



TENTANG :

PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PENETAPAN KETUA TERPILIH
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA KAMPIL KEC. WIRADESA
DALAM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUE JAWA TENGAH
TAHUN 2013


Pada hari ini, Senin tanggal Dua puluh enam bulan November tahun Dua ribu duabelas, setelah mengadakan rapat pleno 3 (tiga) orang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kampil Kecamatan Wiradesa sepakat untuk memilih, mengangkat untuk selanjutnya menetapkan Zaenal Mutaqin, sebagai Ketua PPS Desa Kampil Kecamatan Wiradesa, Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.

Persetujuan ini dibuat berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kampil Kecamatan Wiradesa bertempat di Aula Kecamatan Wiradesa tertanggal 26 November 2012.

Demikian berita acara ini dibuat pada hari tanggal tersebut diatas, sebagai bahan penetapan dan pembuatan Surat Keputusan tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Penetapan Ketua Terpilih panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kampil Kecamatan Wiradesa dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.



Kampil, 26 November 2012


PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA KAMPIL KECAMATAN WIRADESA





  1. Zaenal Mutaqin
  1. ……………………
  1. BAMBANG BUDI RAHARJO
2     ……………..........
  1. SITI MAS’ADAH
3     …………………..

BERITA ACARA KEANGGOTAAN



PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA KAMPIL

BERITA ACARA

Nomor : 001/PPS/XI/2012

Tentang

SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA KAMPIL
KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH  TAHUN 2013

Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh enam bulan November tahun dua ribu dua belas, bertempat di Aula Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan telah dilaksanakan Rapat Pleno tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013.
Dengan hasil keputusan  sebagai berikut:
No
Jabatan
Nama Anggota PPS
1
Ketua
Logistik,  Keuangan dan Kampanye
ZAENAL MUTAQIN
2
Anggota 1
Teknis Sosialisasi dan Pencalonan Perseorangan
BAMBANG BUDI RAHARJO
3
Anggota 2
Teknis Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dan Rekapitulasi Penghitungan Suara
SITI MASA’ADAH

Demikian berita acara ini dibuat untuk diketahui sebagaimana mestinya.

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
KECAMATAN WIRADESA
KABUPATEN PEKALONGAN

         
1.      GHOZALI, S.Pd.M.Pd.I                     : ........................................................
2.      DWI EDI WIBOWO, SH.M.HUM     : ........................................................
3.      EDY SUSIYANTO,SH                       : ........................................................
4.      WINARSO                                           : ........................................................
5.      A.E. WIJAYANTI                               : ........................................................

SK SEKRETARIAT PPS


 





PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN WIRADESA
JALAN MAYJEND SUTOYO DESA KAMPIL KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN
KODE POS 51152



KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : ….. / ….. / …..


TENTANG
PENUNJUKAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013

Menimbang            :    a.  bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 perlu dibentuk Badan Penyelenggara Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di Tingkat Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa, dan Tingkat Kelurahan dengan Surat Keputusan Camat;

                                    b. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.

Mengingat              :    1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

                                    2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

                                    3.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaiman diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
                                    4.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;

                                    5.  Peraturan Komisi Pemilihan Umim Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal komisi Pemilihan umum provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;

                                    6.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 300);

Memperhatikan      :    1.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraab Pemilihan Umum Gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;

                                    2.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 04/Kpts/KPU-Prov/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pilgub Jateng 2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pilgub Jateng 2013;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan           :         PENUNJUKAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013

KESATU               :         Mengangkat yang namanya tersebut dalam lajur 2 sebagai Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dalam lajur 6 daftar lampiran Keputusan ini;

KEDUA                :         Masa keanggotaan Panitia Pemungutan Suara sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU selama 7 (tujuh) bulan dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;

KETIGA                :         Tugas, Wewenang dan Kewajiban Sekretariat PPS, meliputi :
a.       Menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;
b.      Menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPS, pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan;

KELIMA               :         Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini di bebankan pada Anggaran Dana Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Tahun Anggaran 2012;

KEENAM             :         Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Kecamatan
Pada tanggal 26 November 2012

Kepala Desa Kampil




TEGUH SANTOSO