Kamis, 20 Desember 2012
PEMENANG LOMBA DCIPTA MASKOT
Pemenang pemilihan maskot berdasarkan hasil LOMBA CIPTA MASKOT yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Tengah adalah LILY SUGIATI asal BEKASI JAWA BARAT dengan MASKOT "GATOTKACA". Pemenang berhak mendaptkan hadiah puluhan juta dengan Total Hadiah 19 jt.
Selamat mbak Lily, kami tunggu karya-karya berikutnya. terima kasih.
BROSUR LOMBA CIPTA MASKOT PILGUB JATENG 2013
Jawa Tengah sebentar lagi akan ada hajat besar yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, sebagai penyelenggara Pemilihan tersebut KPU Jawa Tengah mengadakan LOMBA CIPTA MASKOT PILGUB JATENG 2013. Berikut brosurnya.
PENETAPAN NAMA PPS SUSULAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PEKALONGAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 201/Kpts/KPU-Kab-012.329279/XI/2012
TENTANG
PENGUMUMAN PENETAPAN NAMA-NAMA
ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) TERPILIH
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013
Bersama ini diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten
Pekalongan tentang penetapan nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara
Terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 di Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa dan
Desa Karangdowo Kecamatan Kedungwuni yang memenuhi persyaratan
sebagaimana terlampir.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Kajen
Pada Tanggal 24 November 2012
KETUA
KPU Kabupaten Pekalongan
TTD
DWI MEI NARNA
PENETAPAN NAMA-NAMA ANGGOTA PPS TERPILIH
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PEKALONGAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 199/Kpts/KPU-Kab-012.329279/XI/2012
TENTANG
PENGUMUMAN PENETAPAN NAMA-NAMA
ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) TERPILIH
SE KABUPATEN PEKALONGAN PADA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013
Bersama ini diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten
Pekalongan tentang penetapan nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara
Terpilih se Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum
Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 yang memenuhi
persyaratan sebagaimana terlampir.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Kajen
Pada Tanggal 23 November 2012
KETUA
KPU Kabupaten Pekalongan
TTD
DWI MEI NARNA, SH
CONTOH BLANKO USULAN SEKRETARIAT
Mohon maaf sedikit tambahan untuk contoh blanko Usulan Sekretariat PPS, silahkan unduh bagi temen-temen yang belum membuat.
thanks.
Blanko Usulan Sekretariat
thanks.
Blanko Usulan Sekretariat
Rabu, 19 Desember 2012
CONTOH LAPORAN PEMETAAN DPS
Pastikan Pemilih terdaftar di DPT Desa masing-masing. Penyusunan DPT melalui beberapa tahap :
CONTOH LAPORAN PEMETAAN DPS
- Penyusunan Pemetaan DPS
- Coklit yang dilakukan oleh PPDP
- Penetapan DPS
- Penambahan Pemilih (DPTb)
- Penetapan DPT.
CONTOH LAPORAN PEMETAAN DPS
RESUME JUKNIS ANGGARAN
Temen-temen PPS Pasti belum punya RESUME JUKNIS ANGGARAN, jangan khawatir kami sediakan linknya, silahkan unduh. Terima kasih.
RESUME JUKNIS ANGGARAN
RESUME JUKNIS ANGGARAN
DP4 DESA KAMPIL
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA KAMPIL
KECAMATAN WIRADESA
Alamat : Jl.
M. Soetoyo S No.24 Desa Kampil Kec. Wiradesa
( 0856
4283 6202 + 51152
ÿ www.ppskampil.blogspot.com
Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 untuk DESA KAMPIL Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan sudah kami terima dari DINDUKCAPIL melalui PPK Kecamatan Wiradesa beserta Daftar Pemilih Ganda, meninggal dan lain sebagainya. berikut linknya silahkan bagi temen-temen PPS yang ingin mengenal nama-nama Pemilih dari Desa Kampil bisa mengunduh link di bawah ini.
PPS Desa Kampil
Ketua
ZAENAL MUTAQIN
JUKNIS BINTEK BP
Di informasikan kepada temen-temen PPS, bahwa di blog kami ini tersedia JUKNIS BINTEK BADAN PENYELENGGARA dalam bentuk Power point, silahkan unduh file dibawah ini.
Juknis Bintek Badan Penyelenggara
PPS Desa Kampil
Ketua
ZAENAL MUTAQIN
Juknis Bintek Badan Penyelenggara
PPS Desa Kampil
Ketua
ZAENAL MUTAQIN
DAFTAR ANGGOTA PPS SE KEC. WIRADESA
Berikut daftar nama-nama anggota PPS terpilih di Kecamatan Wiradesa, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Daftar Anggota PPS Se-Kec. Wiradesa
Daftar Anggota PPS Se-Kec. Wiradesa
CONTOH BERITA ACARA 2
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA KAMPIL
KECAMATAN WIRADESA
Alamat : Jl.
M. Soetoyo S No.24 Desa Kampil Kec. Wiradesa
( 0856
4283 6202 + 51152
ÿ www.ppskampil.blogspot.com
BERITA ACARA
Nomor
: 001/PPS Kampil/XI/2012
TENTANG
:
PEMILIHAN,
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN KETUA TERPILIH
PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA KAMPIL KEC. WIRADESA
DALAM
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUE JAWA TENGAH
TAHUN
2013
Pada hari ini, Senin tanggal Dua puluh enam bulan November
tahun Dua ribu duabelas, setelah mengadakan rapat pleno 3 (tiga) orang
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kampil Kecamatan Wiradesa sepakat
untuk memilih, mengangkat untuk selanjutnya menetapkan Zaenal Mutaqin, sebagai
Ketua PPS Desa Kampil Kecamatan Wiradesa, Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.
Persetujuan ini dibuat berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Kampil Kecamatan Wiradesa bertempat di Aula
Kecamatan Wiradesa tertanggal 26 November 2012.
Demikian berita acara ini dibuat pada hari tanggal tersebut diatas,
sebagai bahan penetapan dan pembuatan Surat Keputusan tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Penetapan Ketua Terpilih panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa
Kampil Kecamatan Wiradesa dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Tahun 2013.
Kampil,
26 November 2012
PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA
KAMPIL KECAMATAN WIRADESA
|
|
|
2 ……………..........
|
|
3 …………………..
|
BERITA ACARA KEANGGOTAAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA KAMPIL
BERITA ACARA
Nomor : 001/PPS/XI/2012
Tentang
SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA KAMPIL
KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA
TENGAH TAHUN 2013
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh enam bulan November tahun dua ribu dua belas, bertempat di Aula Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan telah dilaksanakan Rapat Pleno tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013.
Dengan hasil keputusan sebagai berikut:
No
|
Jabatan
|
Nama Anggota PPS
|
1
|
Ketua
Logistik, Keuangan
dan Kampanye
|
ZAENAL MUTAQIN
|
2
|
Anggota 1
Teknis Sosialisasi dan Pencalonan Perseorangan
|
BAMBANG BUDI RAHARJO
|
3
|
Anggota 2
Teknis Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dan Rekapitulasi
Penghitungan Suara
|
SITI MASA’ADAH
|
Demikian berita
acara ini dibuat untuk diketahui sebagaimana mestinya.
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
KECAMATAN WIRADESA
KABUPATEN PEKALONGAN
1. GHOZALI, S.Pd.M.Pd.I : ........................................................
2. DWI EDI WIBOWO, SH.M.HUM : ........................................................
3. EDY SUSIYANTO,SH : ........................................................
4. WINARSO : ........................................................
5. A.E. WIJAYANTI : ........................................................
SK SEKRETARIAT PPS
PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN WIRADESA
JALAN MAYJEND SUTOYO DESA KAMPIL KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN
KODE POS 51152
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : ….. / ….. / …..
TENTANG
PENUNJUKAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013
Menimbang : a. bahwa
untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Tahun 2013 perlu dibentuk Badan Penyelenggara Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara di Tingkat Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa, dan
Tingkat Kelurahan dengan Surat Keputusan Camat;
b.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas
pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sebagaiman diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun
2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
01 Tahun 2010;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umim Nomor 06 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal komisi
Pemilihan umum provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun
2008;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 300);
Memperhatikan : 1. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-012/2012
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraab Pemilihan Umum Gubernur dan
wakil gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Tengah Nomor 04/Kpts/KPU-Prov/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Penyelenggara Pilgub Jateng 2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah
Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Penyelenggara Pilgub Jateng 2013;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PENUNJUKAN SEKRETARIAT PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013
KESATU : Mengangkat yang namanya tersebut dalam
lajur 2 sebagai Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dalam
lajur 6 daftar lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Masa keanggotaan Panitia Pemungutan
Suara sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU selama 7 (tujuh) bulan dan
berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;
KETIGA : Tugas, Wewenang dan Kewajiban Sekretariat
PPS, meliputi :
a. Menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan
umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;
b. Menyiapkan segala urusan tata usaha,
pembiayaan dan administrasi PPS, pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan;
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkan keputusan ini di bebankan pada Anggaran Dana Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Tahun Anggaran 2012;
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kecamatan
Pada tanggal 26 November 2012
Kepala Desa Kampil
TEGUH SANTOSO
Langganan:
Postingan (Atom)