PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN WIRADESA
JALAN MAYJEND SUTOYO DESA KAMPIL KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN
KODE POS 51152
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : ….. / ….. / …..
TENTANG
PENUNJUKAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013
Menimbang : a. bahwa
untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Tahun 2013 perlu dibentuk Badan Penyelenggara Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara di Tingkat Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa, dan
Tingkat Kelurahan dengan Surat Keputusan Camat;
b.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas
pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sebagaiman diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun
2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
01 Tahun 2010;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umim Nomor 06 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal komisi
Pemilihan umum provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun
2008;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 300);
Memperhatikan : 1. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-012/2012
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraab Pemilihan Umum Gubernur dan
wakil gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Tengah Nomor 04/Kpts/KPU-Prov/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Penyelenggara Pilgub Jateng 2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah
Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Penyelenggara Pilgub Jateng 2013;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PENUNJUKAN SEKRETARIAT PANITIA
PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH
TAHUN 2013
KESATU : Mengangkat yang namanya tersebut dalam
lajur 2 sebagai Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara sebagaimana dalam
lajur 6 daftar lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Masa keanggotaan Panitia Pemungutan
Suara sebagaimana tersebut dalam Diktum KESATU selama 7 (tujuh) bulan dan
berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;
KETIGA : Tugas, Wewenang dan Kewajiban Sekretariat
PPS, meliputi :
a. Menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan
umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;
b. Menyiapkan segala urusan tata usaha,
pembiayaan dan administrasi PPS, pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan;
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkan keputusan ini di bebankan pada Anggaran Dana Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Tahun Anggaran 2012;
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kecamatan
Pada tanggal 26 November 2012
Kepala Desa Kampil
TEGUH SANTOSO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar